Sabtu, 23 Agustus 2008

الكواكب اللماعة في تحقيق المسمى بأهل السنة و الجماعة (Ke-3)



الكَواكبُ الّمَاعَة
فِى تَحقِيق الْمُسَمّى
بأهْل السُّنّة وَالجَماعة

تأليف
الأُستَاذ أبى الفَضَل بْنِ الشَّيخْ عَبْدِ الشّكُور السِّنَورى بَاعِيْلانِ
ترجيم : برهان الرشيدي
طُبعَ عَلى نفقَةِ
مكتبَة ومطبَعة فُسْقمترَين المسرع شيأنجور

بســـــم الله الرحــمن الرحــيم

الحمد لله جعلنا من أهل السمع والطاعة و وفّقنا لاتباع السنة و ملازمة الجماعة وأشهد أن لاإله إلاالله وحده شهادة هى أفضل زاد و خير بضاعة و أشهد أن سيدنا محمدا عبده و رسوله الذى أوجب الله علينا اتباعه و الصلاة والسلام على سيدنا محمد المخصوص بأعظم شفاعة صلاة وسلاما يعمان اَله وأصحابه وأشياعه وأتباعه. أمّا بعد..

(Bagian tiga)



FASAL  II   Tentang Penjelasan Penggunaan Jenis Kata

Jika anda telah mengetahui hal demikian itu maka ketahuilah Bahwa suatu suku kata itu ada yang hakekat dan ada pula yang majaz. Lalu masing-masing dari keduanya itu ada yang Lughowi, ada yang Syar'I, dan ada juga yang Urfi (bersifat tradisi, Adat Masyarakat) . Tradisi itu sendiri terdapat dua macam, ada yang khusus dan ada yang umum.  Hakekat adalah suku kata yang digunakan dalam makna peruntukannya sejak pertamakalinya. Sementara Majaz adalah suku kata yang digunakan dalam makna peruntukannya pada kedua kalinya karena alasan yang mengharuskannya. Lughowi ialah suku kata yang dipakai oleh Ahli Lughot (Bahasa)  karena sudah jadi ishtilah (sepakat) atau karena bimbingan langsung (dari Allah SWT). Contohnya seperti kata Asad (singa) diperuntukan untuk arti "binatang yang menerkam". Syar'I ialah suku kata yang dipakai oleh nara sumber (pembuat) syara', seperti kata sholat diperuntukan untuk arti praktek ibadah tertentu. Sedangkan 'Urfi adalah suku kata yang mula-mula dipakai oleh Tokoh Masyarakat Umum. Contohnya seperti kata dzaabbah diperuntukan untuk arti "binatang berkaki empat", seperti keledai. Secara lughot, dzaabbah adalah nama untuk segala sesuatu yang kumarayap di atas permukaan bumi. Atau (hal demikian itu) oleh Tokoh Masyarakat tertentu. Contohnya seperti kata "Fa'il" diperuntukan untuk suatu  fungsi kata yang dikenal di kalangan Ulama Nahwu. Urfi  'Am adalah lafadh yang tidak tentu pengutipnya. Sementara 'Urf Khosh adalah lafadh yang tentu pengutipnya. Terkadang banyak pula lafadh yang digunakan oleh para pemangku agama untuk arti tertentu dinamakan syar'I.

FASAL  III  Tentang Proses Pemaknaan suatu lafadz

Jika telah dipahami hal tersebut di atas itu maka ketahuilah bahwa suatu lafadz itu wajib dimaknai terhadap kebakuan si pembicara. Maka Lafadz yang datang dalam pembicaraanya nara sumber agama harus dimaknai dengan makna syar'I, walaupun itu memiliki makna 'urfi atau lughowi, atau memiliki makna keduanya karena sesungguhnya makna syar'I merupakan 'urf-nya syara. Lalu bila itu tidak memiliki makna syar'I atau memiliki makna syar'I tapi ada sesuatu yang dapat membelokan makna dari makna syar'I tersebut maka pemaknaanya adalah makna urfi 'am. Kemudian jika tidak terdapat makna 'urfi 'am atau terdapat makna 'urfi 'am tapi ada sesuatu yang membelokan dari makna tersebut maka pemaknaanya adalah makna lughowi karena pada keadaan demikian menjadi satu-satunya. Demikian pula dengan lafadz yang datang dalam pembicaraannya para pemangku 'urf khos, maka sama dimaknai dengan makna yang telah pada mereka kenal. Maka bila ada seorang ahli nahwu yang berkata, umpamanya, "Fungsi fa'il harus di-rofa'-kan sedangkan maf'ulnya harus di-nashab-kan" maka wajib pemaknaan rofa', nashab, fa'il, dan maf'ul dengan makna-makna yang telah dikenal dalam cabang ilmu nahwu, tidak yang lainnya.

FASAL  IV  Tentang Arti Kata Sunnah dan Kata Jama'ah

Jika sudah tahu begitu maka ketahuilah bahwa lafadz sunnah diungkapkan untuk beberapa makna dari segi bahasanya. Berkata Imam Muhammad Syaerozi (729-817 H) dalam kitabnya Qamus Muhith wa Qobus Wasith, "Sunnah dengan mendlommahkan (huruf sin) bermakna macam-macam, yaitu :

1.      Wajah, bagian wajah sebelah atasnya, daerah sekitar wajah, bentuk, dahi, atau dahi serta kedua alisnya.
2.      Perjalanan (sejarah)
3.      Tabi'at
4.      Salah satu jenis kurma di Madinah
5.      Dan kalau dari Allah, maknanya bisa : hukumnya, perintahnya, dan larangannya."
Berkata Sayyid Murtadlo Zabidi dalam syarah kitab Ihya " Dan Sunnah adalah "jalan yang ditempuh"." Kemudian dalam segi syara, kata sunnah diungkapkan untuk beberapa makna juga, diantaranya :

1.       perjalanan dan jalan yang ditempuh Nabi Besar SAW.
2.      Suatu pekerjaan yang diberi pahala orang yang mengerjakannya, dan tidak akan disiksa orang yang meninggalkannya.
Dan juga ketahuilah bahwa lafadz jama'ah diungkapkan secara bahasa untuk makna setiap sesuatu perkumpulan tiga dan atau lebih. Suka dikatakan jama'atun Naas (perkumpulan orang-orang), jama'atut thoer (perkumpulan burung), jama'atud dhiba' (perkumpulan rusa), dan lain sebagainya. Dan suka diungkapkan secara syara untuk beberapa makna, diantaranya :
1.      ikatan seseorang untuk sholatnya pada sholatnya orang lain dengan memakai syarat-syarat tertentu.
2.      Kumpulan kaum muslimin melalui seorang pemimpin yang dilantik oleh Ahlulhal wal 'Aqdi  (semacam dewan perwakilan masyarakat, terdiri dari unsur Ulama dan Tokoh Masyarakat) dengan syarat-syarat yang diakui, seperti lafadz jama'ah dalam suatu hadits :
    مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيْتَتُهُ مِيْتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ . رواه مسلم

Artinya : "Barangsiapa yang berpisah dengan jama'ahnya sejengkal saja lalu dia itu mati maka
                 kematiannya adalah kematian bangsa jahiliyyah." Hadits Riwayat Imam Muslim.
FASAL  V  Tentang kesimpulan dari Fasal-Fasal Yang Lalu

Jika sudah tahu begitu maka ketahuilah bahwa lafadz sunnah wal jama'ah adalah lafadz 'urfi yang dibuat oleh keempat kelompok tadi, yakni :

1.      Muhadditsin
2.      Shufiyyah
3.      'Asya'iroh
4.      Maturidiyyah
sebagai penamaan diri karena aqidah yang mereka yakini, yaitu bahwa mereka menganut Sunnah, yaitu perjalanan Rosulillah Shollallohu 'alaihi wasallama dan perjalanan para sahabatnya, para tabi'in, dan tabi'ittabi'in. Dan nama ini tetap lestari sampai hari ini. Hal ini berlaku juga bagi dia yang menganut madzhab keempat kelompok tersebut. Dan jadilah nama Ahlussunnah wal jama'ah menurut vonis  'urf merupakan nama (proper noun) bagi keempat kelompok tadi. Artinya, jika nama itu diungkapkan maka maksudnya tidak mengarah kecuali pada keempat kelompok tadi, sebagaimana yang telah dahulu dikutip dari pen-syarhil Ihya'  (Sayyid Murtadlo Zabidi) yaitu ucapannya : " Di mana-mana dilontarkan kata Ahlussunnah wal jama'ah…(dan seterusnya)" . Dan beliau berkata pula dalam permulaan Syarhil Risalah Qudsiyyah dari kitab Ihya, " Sedangkan yang dimaksud dengan Ahlussunnah ialah yaitu Golongan Yang Empat itu : Muhadditsin, Shufiyyah, 'Asya'iroh, dan Maturidiyyah " karenanya jika sudah tahu begitu maka dapat diketahui bahwa tidak boleh kita mengungkapkan kata Ahlussunnah wal jama'ah untuk selain Keempat Golongan Tadi.









 

Tidak ada komentar: