Kebangkitan Ekonomi Syariah
Edo Segara
Praktik dan implementasi
ekonomi syariah pada sektor keuangan di berbagai Negara baru dimulai pada abad
ke-20. Meski diskursus tentang riba sendiri sudah terjadi puluhan tahun
sebelumnya di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan kemunculan industri
ekonomi syariah seperti bank syariah, koperasi syariah (BMT), asuransi syariah,
usaha-usaha yang bernafaskan syariah (hotel syariah, swalayan syariah, dll.),
dan terakhir pasar modal syariah (saham syariah, sukuk, dan reksadana
syariah).Munculnya industri-industri ini tentu karena ada demand (permintaan)
dan ghirah (semangat) ke-Islaman yang kuat dari masyarakat muslim di Indonesia.
Perubahan demi perubahan
terus bergulir mengiringi industri yang telah berumur lebih dari dua dekade
ini. Meski ada yang belum sempurna dalam perkembangannya, tapi kita harus
mengapresiasi pihak-pihak terkait yang mendukung dan berjuang di industri ini.
Para ulama (Dewan Syariah Nasional-MUI), praktisi, akademisi, dan masyarakat
yang peduli dengan konsep anti riba, bahu-membahu mengeksplorasi keilmuannya
untuk merumuskan konsep-konsep aplikasi ekonomi dan keuangan syariah yang
kompatibel dengan Negara kita.
Jika dibandingkan dengan
total aset perbankan konvensional, memang total aset perbankan syariah masih
sangat kecil sekali. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2017, secara
nasional industri perbankan syariah terdiri dari 13 Bank Umum Syariah, 21 Unit
Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 166 BPRS dengan
total aset Rp 356,50 triliun dengan pangsa pasar sebesar 5,13 persen.
Kebangkitan industri
ekonomi dan keuangan syariah yang positif ini dalam perkembangannya, banyak
juga kontra, bahkan mengarah pada demarketisasi. Mereka mengatakan, “Bank
syariah sama saja dengan bank konvensional!” Hal ini tentu tidak boleh terjadi,
mengingat seharusnya diskusi dan dialog yang lebih dikedepankan. Pemahaman soal
sumber rujukan yang berbeda juga bisa menjadi sebab pro-kontra terhadap
perkembangan industri ekonomi dan keuangan syariah ini. Khasanah keilmuan
seharusnya kita up grade lagi, agar kita lebih bijak dalam menyikapi
persoalan-persoalan ini.
Buku yang tebalnya 300
halaman ini, tidak ingin menjawab problem-problem tadi, tapi barangkali bisa
sedikit memberi gambaran tentang pemahaman ekonomi syariah itu sendiri. Buku
yang saya susun secara sederhana ini disuguhkan untuk memperkaya wawasan kita
tentang ekonomi syariah yang bukan lagi menjadi wacana tapi sudah dipraktikkan
di Negara kita Indonesia. Agar runut dan kontekstual, di Bab pertama saya
menuliskan tentang “Ekonomi Indonesia.” Bab kedua, “Diskursus Ekonomi Syariah
dalam Lintasan Sejarah.” Bab ketiga, “Mengenal Ekonomi Syariah.” Bab keempat,
“Konsep Ekonomi Islam.” Bab kelima, “Tokoh-tokoh Bicara Ekonomi Islam.” Dan di bab
terakhir, sebagai penutup saya menuliskan tentang “Kritik dan Masukan untuk
Praktik Ekonomi Syariah di Indonesia.”
Akhirnya saya tak ingin
berpanjang lebar mengulas buku ini, Anda bisa membaca dan mereview sendiri.
Jika ada masukan dan kritik, saya akan lebih senang. Karena sudah pasti buku
ini banyak kekurangannya. Jika ingin mendapatkan buku ini, Anda bisa
menghubungi ke nomor 082138100707. Terima kasih.[]
Sumber: http://www.edosegara.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar