Masalah Sehelai Rambut Yang tidak
terbawa Adus
Sah-sah
saja adusnya walaipun ada seheulai rambut atau sejentik kuku yang sempat
hilang sebelumnya, karena fardlunya adus itu hanya dua (2) : pertama Niat,
kedua Ngalatraan badan dengan air ; 1. النية , 2. تعميم البدن بالماء
Tapi
hati-hati loh kalau kita coba-coba sengaja menghilangkan juz badan kita
walaupun sehelai rambut sementara kita belum adus . Makanya kita harus
menyegerakan adusnya, sunat loh. Untuk berjaga-jaga. Bagaimana coba kita
kalau keburu meninggal dunia sementara kita punya kewajiban ADUS ? Ada
keterangan dalam kitab Fathul Mu'in :
Maknanya
:
" seharusnya Mereka itu tidak menghilangkan sebelum adusnya sehelai
rambutpun atau sejentik kukupun, demikian pula setetes darah, karena yang
demkian itu(rambut atau kuku yang dihilangkan) akan dikembalikan nanti di
Akhirat (dalam keadaan seperti itu pula, yaitu) dalam keadaan JUNUB
pula." (I'anah, hal 79)
Imam
Ghozali dalam kitab Ihyanya mengatakan :
" لا يمبغى ان يقلم او يحلق أو يستحد أو
يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ يرد اليه سائر أجزائه فى الآخرة فيعود
جنبا ويقال ان كل شفرة تطالب بجنابتها "
Maknanya
: " Tidak seharusnya (salah seorang dari ) kita neukteukan kuku
atau bercukur atau meruncingkan (kuku) atau mengeluarkan darah atau melepaskan
dari tubuh kita satu juzpun sementara kita dalam keadaan junub , karena
akan kembali kepada kita juz-juz (yang
belum kaadusan itu ) nanti di Akhirat terus (juz tubuh) itu kembali
dalam keadaan junub --jadi malu
kita—dan konon dikatakan bahwa setiap halai rambut akan dipertanyakan junub (tidaknya
nanti di Akhirat)"
Wajib
sih tidak hanya saja akan membuat kita malu nanti di akhirat, karena itu
berlaku kalau sekiranya kita berlaku sembrono, seperti keadaan sudah masuk
waktu sholat sementara kita belum saja adus. Tapi kalau lepasnya
atau hilangnya karena bukan kesembronoan kita, itu tidak apa-apa contoh seperti
datang kematian secara tiba-tiba. Karena yang dimaksud dengan YANG AKAN KEMBALI
itu adalah Juz-juz badan kita yang ada pada ketika kita meninggal (lihat
I'anatutholibin Syarah Fathulmu'in Juz 1 hal 79)
Adapun
ada Hadits-hadits mengatakan : (Lihat kitab
Irsyadul Ibad)
" من ترك موضع شغرة من جنابة لم يغسلها فعل
بها كذا و كذا من النار"
Kamudian di sana ada hadits "…basuhlah semua rambut…" itu masalah lain lagi. Tujuan utama membasuh rambut adalah membasuh fori-fori dimana rambut tersebut ada. (lihat Syara Irsyadulibad : Juz I hal 112-113), artinya itu menegaskan bahwa dalam keadaan kita melaksanakan adus kita harus membasuh semuanya, termasuk rambut, karena membasuh rambut menjadi sebab terhadap terbasuhnya kulit. Wallohu 'Alam.
EXCELLENCE....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar