Kamis, 27 Oktober 2011

Masalah Sehelai Rambut Yang tidak terbawa Adus


Masalah Sehelai Rambut Yang tidak terbawa Adus

Sah-sah saja adusnya walaipun ada seheulai rambut atau sejentik kuku yang sempat hilang sebelumnya, karena fardlunya adus itu hanya dua (2) : pertama Niat, kedua Ngalatraan badan dengan air ; 1. النية , 2. تعميم البدن بالماء  

Tapi hati-hati loh kalau kita coba-coba sengaja menghilangkan juz badan kita walaupun sehelai rambut sementara kita belum adus . Makanya kita harus menyegerakan adusnya, sunat loh. Untuk berjaga-jaga. Bagaimana coba kita kalau keburu meninggal dunia sementara kita punya kewajiban ADUS ? Ada keterangan dalam kitab Fathul Mu'in :

" و ينبغى أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما لأن ذلك يرد فى الآخرة جنبا


Maknanya : 
" seharusnya Mereka itu tidak menghilangkan sebelum adusnya sehelai rambutpun atau sejentik kukupun, demikian pula setetes darah, karena yang demkian itu(rambut atau kuku yang dihilangkan) akan dikembalikan nanti di Akhirat (dalam keadaan seperti itu pula, yaitu) dalam keadaan JUNUB pula." (I'anah, hal 79)

Imam Ghozali dalam kitab Ihyanya mengatakan :


" لا يمبغى ان يقلم او يحلق أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ يرد اليه سائر أجزائه فى الآخرة فيعود جنبا ويقال ان كل شفرة تطالب بجنابتها "

Maknanya : " Tidak seharusnya (salah seorang dari ) kita neukteukan kuku atau bercukur atau meruncingkan (kuku) atau mengeluarkan darah atau melepaskan dari tubuh kita satu juzpun sementara kita dalam keadaan junub , karena akan kembali kepada kita juz-juz  (yang belum kaadusan itu ) nanti di Akhirat terus (juz tubuh) itu kembali dalam keadaan junub  --jadi malu kita—dan konon dikatakan bahwa setiap halai rambut akan dipertanyakan junub (tidaknya nanti di Akhirat)"

Wajib sih tidak hanya saja akan membuat kita malu nanti di akhirat, karena itu berlaku kalau sekiranya kita berlaku sembrono, seperti keadaan sudah masuk waktu sholat sementara kita belum saja adus. Tapi kalau lepasnya atau hilangnya karena bukan kesembronoan kita, itu tidak apa-apa contoh seperti datang kematian secara tiba-tiba. Karena yang dimaksud dengan YANG AKAN KEMBALI itu adalah Juz-juz badan kita yang ada pada ketika kita meninggal (lihat I'anatutholibin Syarah Fathulmu'in Juz 1 hal 79)

Adapun ada Hadits-hadits  mengatakan : (Lihat kitab Irsyadul Ibad)

" من ترك موضع شغرة من جنابة لم يغسلها فعل بها كذا و كذا من النار"

Kamudian di sana ada hadits  "…basuhlah semua rambut…" itu masalah lain lagi. Tujuan utama membasuh rambut adalah membasuh fori-fori dimana rambut tersebut ada. (lihat Syara Irsyadulibad : Juz I hal 112-113), artinya itu menegaskan bahwa dalam keadaan kita melaksanakan adus kita harus membasuh semuanya, termasuk rambut, karena membasuh rambut menjadi sebab terhadap terbasuhnya kulit. Wallohu 'Alam.

EXCELLENCE.... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar